Filsafat Hukum
Berdasarkan kausalitas versi Islam, perantara/konduktor terhadap akibat hasil/tujuan mengharuskan niat atau intervensi atas pengadaan perantara kepada tiap-tiap kejadian sehingga dibebani hukum.
Dari abstrak singkat tersebut, secara keseluruhan sampailah kita kepada upaya pencarian pengertian dan hakikat "Kebenaran". Ia menghasilkan kaidah : benar pasti logis sedangkan logis belum tentu sebuah value (kebenaran, keadilan dll.). Kelogisan bagian dari kebenaran, dan tidak sebaliknya (arus balik). Kebenaran hakiki mensyaratkan sebab pasti sementara logis (masuk-akal) hanya memerlukan perantara yang secara pengalaman pernah runut (nyambung/beriringan).
Dalam aqidah pemikiran Islam (advance), Allah SWT-lah penyebab segala sesuatu. Anda mungkin pernah mendengar ucapan "Allahu a'lam". Acuannya punya kerangka serius. Tauhid kadang masih terdengar remeh. Anda pakai kata aqidah saja. Itu terdengar solid dan kokoh.
Di dimensi manusia, kehidupan, dan alam semesta, maksud orang (motif) adalah penyebab sahih sementara niat hanya tuhan yang tahu, pun penegak hukum cuma bisa melacak keperantaraan suatu kasus. Sebagai perumpamaan, menganggap seorang mantan napi tetap seorang pencuri merupakan hal logis bukan kebenaran, tapi siapa yang paling tahu residivis akan berulah lagi? Vonis tidak sama dengan pengambilan kesimpulan dan din (wahyu hukum-hukum) menjembatani perbedaan itu.
Misteri Metafisika dijawab oleh epistemologi melahirkan keyakinan yang qath'i. Iman itu kemudian menjadi fondasi yang memancarkan aksiologi = hukum/etika + estetika/seni. Aksiologi terlihat dapat dimaknai sebagai kebijaksanaan + hikmah. Kebijaksanaan diambil dari kodifikasi sumber-sumber hukum sedangkan hikmah merupakan keindahan hasil olahan seni berpolitik, strategi peradilan, dan manajemen anggaran.
Kiprah Martin Suryajaya merupakan salah satu jembatan efektif menuju dunia filsafat (sejarah pemikiran barat) khususnya bagi para pelajar di Indonesia, agar mereka tidak seperti kucing yang terjebak di pagar. Apresiasi mulai dari channel, karya tulis hingga buku-buku yang pernah dia baca, mengikuti jejaknya sampai kita punya pilihan politik sendiri.
Bahkan seorang MS pribadi pernah berpandangan secara filosofis etika itu tidak ada. Ia relatif. Saking tidak jelasnya terletak antara politik dan estetika. Emang elektron. Etika sesungguhnya subordinasi dari hukum tertinggi dan tetap 'dipanggil' sebagai hukum (law). Politik dan estetika juga. Jika anda mengecualikan sesuatu dari status hukumnya apakah itu moral hingga etiket sederhana, anda cari penyakit. Dalam Islam peraturan dipancarkan dari Aqidah, sumber dari segala sumber hukum. Di sana tidak pada tempatnya nilai-nilai etis diletakkan sebagai perkara hakiki, beberapa istilah multi interpretasi.
Hukum telah mencakup etika tinggal dijabarkan secara mendetil serinci mungkin agar tidak terjadi celah tak etis. Justru etika memberi lubang kepada setan dan kejahatan. Anda tidak bisa membebas di awang-awang, menjauhkan dari kepastian hukum kepentingan hajat hidup orang banyak. Bikinlah peraturan dan disepakati, jangan asal ngomong etika. Istilah etika disinonimkan saja dengan hukum. Tidak etis berarti melanggar hukum.
Hal ini pun diselewengkan dalam khazanah pemikiran Islam. Seumpama akhlak, ia hanyalah salah satu penguraian (breakdown) yang dikenai beban hukum (taklif). Akhlak tidak boleh dipisah dari syariah sehingga seakan-akan peradaban Islam tidak wajib, tidak punya dasar hukum (fiqh)
Hukum praktis harus dijabarkan sedetil-detilnya lewat pasal dan ayat konstitusi. Diperlukan kodifikasi mengadakan transliterasi dari sumber hukum menjadi produk hukum. Di negara sekuler, hukum didebat di level kodifikasi dari mana pun sumber hukumnya, sehingga semua orang relatif bisa mengaksesnya dengan bahasa yang sama di standar pendidikan yg dapat dicapai siapapun. Oleh karena itu, tidak ada cerita hakim, jaksa, dan pengacara kehilangan pekerjaan meski dasar negara berubah. Semuanya tetap mengacu pada UUD dan UU walau berbeda sumber hukum, misalkan salah satunya digali dari Al Quran dan sunnah nabi (syariah).
Komentar